.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 10 Agustus 2011

Mendapat Pekerjaan Karena Menyuap adalah Haram?

Jakarta - Tanya:
Apakah pekerjaan yang di dapat dengan kita mengeluarkan uang itu haram? Misal ingin bekerja di instansi pemerintah atau institut kepolisian dengan membayar puluhan juta rupiah Terima kasih atas penjelasannya.

(danang)
Jawab:
Banyak hadits Nabi SAW yang secara tegas melarang sogok-menyogok, antara lain, sabda beliau, "Allah mengutuk penyogok dan yang disogok." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan keempat pengarang kitab Sunan. Imam Ahmad menambahkan "Dan dikutuk pula perantara keduanya, walaupun dia tidak menerima sesuatu." Para ulama sepakat bahwa sogok-menyogok hukumnya haram, apalagi ada ayat al-Qur’an yang menyatakan, Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui (QS. al-Baqarah [2]: 188).

Sementara ulama mendefinisikan sogok sebagai "pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang batil/tidak hak". Demikian antara lain tulis ash-Shan‘ânî dalam bukunya Subul as-Salâm. Oleh karena itu, kalau definisi ini diterima, maka tentu saja setiap usaha untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau hak bagi perusahaan, atau karyawannya—walau keuntungan itu bukan untuk dirinya pribadi— atau siapa pun yang memberi untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang tidak sah, hukumnya haram dan tidak dapat dibenarkan oleh agama.

Namun demikian, dari definisi di atas, ada celah yang menjadikan penyogok untuk “memperoleh haknya” tidak dinilai haram, walaupun tetap haram bagi yang menerima atau perantaranya. Bukankah sogok dalam definisi di atas diartikan sebagai “pemberian untuk memperoleh sesuatu yang batil”, padahal memperoleh KTP—misalnya—merupakan hak setiap warga negara? Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa yang menerima sogok walaupun dalam hal seperti di atas, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan hukumnya tetap haram.

Tentu saja pengertian sogok seperti dikemukakan ash-Shan‘ânî di atas tidak diterima oleh banyak ulama. Hemat saya, kalaupun definisi di atas dapat diterima, namun pemberian sesuatu untuk memperoleh hak sekalipun tidak dapat dibenarkan, dan hukumnya pun haram. Kalau bukan karena sogok, melainkan karena si pemberi ketika itu telah memberi peluang kepada orang lain untuk terjerumus di dalam yang haram. Dan kita mengetahui bahwa siapa pun yang membantu seseorang dalam kejahatan, maka dia ikut memperoleh dosanya, sebagaimana siapa pun yang membantu dalam kebaikan, dia pun akan ikut memperoleh ganjarannya. Wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP