.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 10 Agustus 2011

Adakah Hukuman Karena Membatalkan Pernikahan?

Jakarta - Tanya:
Assalamu alaikum. Saya punya calon istri dan sebulan akan melangsungkan pernikahan.Akan tetapi calon istri saya tiba-tiba tidak mau di ajak nikah dan dekat dengan pria lain. Perlu diketahui saya sudah mengadakan lamaran kepada pihak keluarga.

Apa hukum islamnya jika saya dan calon istri saya bubar? padahal telah dilangsungkan lamaran, dan hukuman atau denda apa yang saya terima jika yang membubarkan dari pihak wanita.

(nanang)

Jawab:
Meskipun belum ada ikatan syah secara agama maupun hokum, namun sang calon istri sama saja sudah menghianati perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya pada saat lamaran dan itu berkhianat itu dilarang bahkan haram dalam Islam.

Dalam islam tidak ada ketentuan denda seperti yan anda sebutkan, tapi dapat saja sang calon suami meminta denda atau pengganti seluruhny atau setengahnya dari kerugian yang ditimbulkan. Wallahua’alam.

(A. Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP