Jakarta - Tanya:
Assalamu alaikum. Saya punya calon istri dan sebulan akan melangsungkan pernikahan.Akan tetapi calon istri saya tiba-tiba tidak mau di ajak nikah dan dekat dengan pria lain. Perlu diketahui saya sudah mengadakan lamaran kepada pihak keluarga.
Apa hukum islamnya jika saya dan calon istri saya bubar? padahal telah dilangsungkan lamaran, dan hukuman atau denda apa yang saya terima jika yang membubarkan dari pihak wanita.
(nanang)
Jawab:
Meskipun belum ada ikatan syah secara agama maupun hokum, namun sang calon istri sama saja sudah menghianati perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya pada saat lamaran dan itu berkhianat itu dilarang bahkan haram dalam Islam.
Dalam islam tidak ada ketentuan denda seperti yan anda sebutkan, tapi dapat saja sang calon suami meminta denda atau pengganti seluruhny atau setengahnya dari kerugian yang ditimbulkan. Wallahua’alam.
(A. Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Rabu, 10 Agustus 2011
Adakah Hukuman Karena Membatalkan Pernikahan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar