.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Musafir Bingung Makan dan Salat

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Saya mengikuti pertukaran pelajar selama enam minggu di Filipina Apakah Boleh saya Meng-qasar salat dikarenakan kegiatan padat? dan untuk makanan sulit sekali menemukan selain terbuat dari babi seberapa ketat hukum untuk tidak memakan makanan terbuat dari babi?

(Andani)
awab:
1.Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, jarak yang ditempuh sekurang- kurangnya adalah 77 kilometer, dan 115 kilometer menurut mazhab Abu Hanifah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa seseorang tidak lagi disebut musafir bila dia bermaksud tinggal empat hari atau lebih di suatu tempat. Imam Syâfi‘î dan Malik juga berpendapat demikian. Imam Abu Hanifah membenarkan sampai lima belas hari.

Dengan demikian, dalam pandangan para ulama itu, jika seseorang telah berniat tinggal lebih dari waktu itu sejak semula, maka dia bukan musafir lagi. Jadi, dia tidak diberi izin untuk menjamak (menggabung shalat zuhur dan Asar atau Magrib dan Isya), apalagi meng-qasar (melaksanakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja).

Seandainya sang musafir terpaksa menunda kepulangannya sehari karena satu dan lain hal, maka statusnya sebagai musafir dapat diperpanjang sehari. Kemudian, jika kepulangannya ternyata masih harus tertunda lagi sehari esok harinya, maka statusnya masih dapat diperpanjang lagi hari demi hari. Imam Syâfi‘î membatasi perpanjangan ini hanya sampai tujuh belas atau delapan belas hari. Sementara itu, imam mazhab lainnya tidak membatasinya. Tetapi, Anda harus ingat bahwa izin ini berlaku bagi mereka yang berstatus musafir dalam pengertian di atas, yakni yang sejak semula hanya bermaksud tinggal empat atau lima hari dan bukan seperti Anda yang berstatus mahasiswa/pelajar yang sudah tentu sejak semula bermaksud tinggal selama enam bulan.

Dalam kasus Anda, Anda dapat melakukan salat di sela-sela jam istirahat, di tempat sekitar tempat pelatihan (tidak harus di masjid atau mushalla, yang penting tempat itu bersih). Imam Abu Hanîfah mewajibkan musafir melakukan shalat qashar (Dzuhur, Asar, dan Isya masing-masing hanya dua rakaat). Sementara itu, tiga imam mazhab lainnya membolehkan meng-qashar atau melaksanakannya empat rakaat sebagaimana biasanya. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhârî, dan Ibnu Mâjah dari Ibnu 'Abbas adalah sebagai berikut: Ketika Nabi SAW memasuki kota Mekkah (dari Madinah), beliau tinggal di sana sembilan belas hari dan mengerjakan salat dua rakaat.

Ada juga riwayat yang menyatakan 17 hari, dan 18 hari. Agaknya, yang menghitung 17 hari tidak memasukkan hari datang dan hari pulang, dan yang menghitung 18 hari tidak memasukkan hari pulang. Hadis ini adalah salah satu alasan bagi mereka yang membolehkan salat qasar, selama penundaan sehari demi sehari itu tidak lebih dari 17 atau 18 hari. Memang, ada juga ulama yang membolehkan mengqasar shalat selama yang bersangkutan meninggalkan tempat tinggalnya dan berapa lama pun dia berada dalam perjalanan.Akan tetapi, pendapat ini tidak mendapat dukungan banyak ulama, karena alasan-alasannya tidak kuat.

2.Daging babi, atau makanan yang bercampur dengan babi, adalah haram. Pengecualian berlaku dalam keadaan darurat, seperti untuk memelihara jiwa dari kematian. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)


(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP