.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Tertidur Ketika Khutbah, Salat Jumat Tidak Sah?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Pada saat khutbah jumat, kita tertidur tanpa sengaja. Apakah batal wudunya dan haruskah berwudu lagi sebelum salat jumat dimulai. Terima kasih. Wasalamualaikum

(Yulianto)
Jawab:
Khutbah Jumat diadakan agar jamaah-jamaah mendengarkannya. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barang siapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadirannya berjumat. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi hadis standar dari Abû Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya, “Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jumat) yang sia-sia.” Khutbah Jumat dinilai oleh sebagian ulama sebagai “pengganti” dua rakaat.
Bukankah orang yang menghadiri salat Jumat tidak wajib lagi menunaikan salat zuhur, padahal salat zuhur itu empat rakaat dan salat Jumat hanya dua rakaat saja? Namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah karena tidur, bercakap-cakap, atau terlambat hadir otomatis tidak sah salatnya atau harus menambah rakaatnya dalam salat Jumat sehingga menjadi empat.

Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syâfi‘î dan Hanafî, tidur yang membatalkan wudu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa dia menyadarinya. Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudu dan sekaligus salat. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantap dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudunya tidak batal. Dengan demikian, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan salat Jumat atau lainnya, maka salatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadis. Di antaranya adalah, “Wudu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang.” Hadits ini diriwayatkan oleh at- Tirmidzî dari Ibnu ‘Abbâs.

Imam Mâlik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ibnu ‘Umar, tidur sambil duduk (dengan mantap). Kemudian dia bangun dan mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Mâlik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya salat Isya. Kemudian mereka mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abû Dâwûd, dan at-Tirmidzî. Mazhab Mâlik dan Hanbalî tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengar suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluarnya iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudu dan salat yang dilakukannya pun tetap sah.

Alasannya berdasarkan hadis riwayat dari Anas bin Mâlik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudu. Jika seseorang merasa ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, apakah cara duduknya membatalkan wudhu atau tidak maka—berdasarkan kaidah: “Sesuatu yang diyakini, tidak dapat dibatalkan oleh yang diragukan”—dia tetap dinilai masih memiliki wudu. Sebab, sebelumnya dia yakin pernah berwudu, sementara tidurnya masih diragukan: apakah nyenyak atau tidak—dan apakah duduknya mantap atau tidak. Nah, keyakinan itu mengalahkan keraguan ini. Sekalipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidur di saat khatib menyampaikan khutbahnya termasuk mengurangi—kalau enggan dikatakan “menghapus” —ganjaran Jumat.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP