.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Aqiqah

Jakarta - Tanya:
Bagaimana hukum mengkhususkan pemberian nama anak di hari ke Tujuh kelahiran, tanpa melakukan aqiqah karena tidak mampu?

(dobelden)
Jawab:
Aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib. Waktunya tidak terbatas, tapi sebaiknya pada hari ketujuh yang ketika itu juga "diresmikan" namanya dan dicukur rambutnya. Sebenarnya, menyembelih hewan untuk menyambut kelahiran anak bukanlah sesuatu yang wajib. Penyembelihan ini hanya dinilai
sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama.

Bahkan, dalam mazhab Abu Hanifah, akikah malahan bukan sunnah hukumnya. Sebab, menurut mereka, menyembelih hewan kurban di Hari Raya ‘Idul Adhadan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran penyembelihan lainnya, termasuk akikah. Namun demikian, para ulama dalam mazhab itu tidak melarangnya. Demikian, Wallahua’alam

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP