.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Wanita Haid Membaca Ayat Al-Qur'an

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum wanita Haid membaca Al Quran?

(Dera)
Jawab:
salah satu hadis Nabi SAW Yang dijadikan dasar oleh ulama berkaitan dengan pertanyaan anda adalah sabda Beliau: "Janganlah Al-Qur’an dipegang kecuali oleh yang suci" (HR. Malik melalui Amr bin Hizam).

Dalam konteks larangan ini, ulama berbeda pandangan. Mayoritas berpendapat bahwa memegang al-Qur’an haruslah dalam keadaan suci, yakni berwudhu. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'I, dan salah satu riwayat yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal.

Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia menilai perintah bersuci itu adalah anjuran. Ada juga ulama yang memahami makna "suci" adalah suci dari hadats besar dan atas dasar itu mereka member toleransi untuk memegang dan membaca al-Qur'an bagi yang tidak dalam keadaan berwudu.
Membacanya –tanpa memegangnya- dalam keadaan tidak sucipun diperselisihkan.

Ulama yang ketat, melarangnya, tetapi mayoritas ulama membolehkan. Apalagi jika membaca ayat-ayat tertentu yang telah menjadi wirid/ bacaan rutin yang bersangkutan. Misalnya membaca Ayat al-Kursy, atau al-Mu’adzatain sebelum tidur, atau ayat-ayat lain di pagi atau petang hari.

(M. Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP