Jakarta - Tanya:
Assalamual'aikum, bolehkah kita memberi sedekah misalkan memberi makan buka puasa di mesjid, namun bahan makanannya hutang di warung, mohon penjelasan.
(sopian)
Jawab:
Bersedekah seperti memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa di masjid merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan. Dan tidak ada ketentuan bahwa orang yang bersedekah harus orang yang tidak punya utang, atau orang yang berutang tidak boleh bersedekah. Tetapi, hemat saya, tentu bukan tindakan yang bijak kalau kita bersedekah dengan cara berutang. Allah sendiri tidak membebani seorang hamba-Nya kecuali sesuai kemampuannya. Demikian, wallahu a’lam.
Muhammad Arifin, Dewan pakar Pusat Studi Al-Quran
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 05 Agustus 2011
Memberi Takjil Dengan Mengutang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar