Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bagaimana hukumnya mengupil sewaktu puasa ramadan? terima kasih.
(irfan)
Jawab:
Puasa tidak batal kecuali bila makan, minum, dan "basah" dengan sengaja dan dengan cara bila terjadi antara terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari. Orang yang mimpi basah silakan lanjutkan puasanya dan
mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 04 Agustus 2011
Mengupil Saat Puasa, Batal?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar