.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 04 Agustus 2011

Urutan Salat Witir

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh
Bagaimana hukum puasa orang yang dalam keadaan hamil,
selanjutnya bagaimana urutan salat witir sebenarnya? sukron

(abbas)

Jawab:
Tergantung pada kondisi masing-masing ibu. Hukum Islam membolehkan
bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan
adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abû Hanîfah.

Sedangkan dalam mazhab Syâfi‘î dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.

Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan Fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin.

Salat witir dapat dilakukan dengan dua salam, atau tiga rakaat dengan satu salam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan bahwa Rasulullah salat witir tiga rakaat dan memisahkan yang genap dan yang ganjil. Ini yang dianut oleh mazhab Syafi'i. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, witir tiga rakaat tidak diselingi dengan salam. Salam dilakukan terakhir, seperti shalat Maghrib. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP