Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh pak ustadz. Bagaimana hukumnya azan yang belum memasuki waktu salat. Atas jawabannya, terimakasih
(Babas)
Jawab:
Azan merupakan tanda masuknya waktu salat, jadi tidak bisa dikumandangkan sebelum masuk waktu salat. Tetapi, pada masa Rasulullah saw. azan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama oleh Bilal bin Rabah, dan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum.
Dewasa ini, di Masjid al-Haram juga dikumandangkan dua kali azan menjelang dan pada saat masuk waktu salat Subuh. Agaknya azan yang pertama dimaksudkan untuk membangunkan orang untuk salat malam. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Rabu, 10 Agustus 2011
Azan Tapi Belum Waktunya Salat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar