.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Batalkah Puasa Wanita Hamil Mengalami Muntah

akarta - Tanya:
Assalamualaikum pak ustadz. Saya sedang hamil 3 bulan saya sering mual dan muntah apakah itu bisa membatalkan puasa saya? dan apabila saya sudah gak kuat puasa apakah saya harus meng-qadhanya atau membayar denda? terima kasih.
(azizah)

Jawab:
Selama muntah itu terjadi tanpa disengaja, maka Anda boleh melanjutkan puasa. Mudah-mudahan puasa Anda diterima. Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih sangat bermanfaat
tentang muntah ketika puasa
infonya menarik

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP